KPK Dianggap Lemah, Polri Didukung Bentuk Densus Anti Korupsi

topmetro.news – Direktur Eksekutif Goverment Again and Discrimination (GACD) Andar Situmorang menilai bahwa Bangsa Indonesia terlalu rajin membuat instansi pemberantasan korupsi seperti KPK, atau penegak hukum tapi semuanya hanya ‘macan ompong’.

Dalam catatan GACD, setidaknya ada 10 lembaga yang selama ini telah dibentuk, yakni: Panitia Rotreling Aparat Penegak Hukum atau Parang, Operasi Budhi, Komando Tertinggi Retroling Aparat Revolusi, dan Tim Pemberantasan Korupsi.

Belum lagi Pamkop Kantip dengan Opstifnya, Komisi Pengawas Kekayaan Penyelenggaraan Negara, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta oleh Susilo Bambang Yudhoyono dibentuk Timtas Tipikor.

Soroti Rekrutmen KPK

Andar pun menyoroti khusus terkait KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terutama sistim rekrutmennya. Proses untuk menempati posisi-posisi di komisi tersebut, menurut Andar, tidak sesulit menjadi anggota Polri yang dididik berjenjang.

“Kalau Polri sudah dididik berjenjang untuk menegakkan hukum. Sementara untuk menjadi KPK misalnya, sekolahnya hanya menjalani fit and propper test di DPR RI. Bahkan yang terakhirk dipilih oleh srikandi wanita,” papar Andar via telepon kepada topmetro.news, pada Hari Sabtu (21/4/ 2018).

Untuk itu, secara tegas Andar menyatakan dukungannya, agar Kapolri segera membentuk badan khusus dan bersifat permanen. “Karena semua lembaga tadi termasuk KPK, hanya bersifat sementara dan tidak akan mampu menghadapi korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Andar mengaku sangat mendukung Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang pernah berencana membentuk Densus Anti Korupsi, yang nantinya akan melakukan kegiatan pemberantasan korupsi seperti layaknya KPK.

Andar meyakini bahwa Densus Anti korupsi bentukan Polri akan lebih tajam ‘gigitannya’ dibandingkan KPK. “Akan lebih dahsyat ini. Jadi bukan hanya KPK yang bisa menggigit kasus-kasus kakap,” pungkasnya.

KPK tak Mampu

Sebelumnya, Andar M Situmorang SH bahkan minta komisi yang dibentuk di Era Megawati itu dibubarkan. Dia menganggap bahwa keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mampu berperan maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi yang sudah mewabah di Indonesia.

“KPK tidak bisa dijadikan harapan untuk melakukan pemberantasan korupsi yang sudah sangat parah. Oleh karena itu hanya ada satu kata, bubarkan KPK segera!” seru Andar Situmorang.

Pengacara ini punya alasan kuat terkait ucapannya itu, salah satunya adalah, bahwa KPK itu bukanlah badan permanen seperti lembaga lainnya, contoh BNN (Badan Narkotika Nasional) misalnya.

“Itu kan hanya lembaga ad hoc, yang pembentukannya hanya sementara. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang tidak permanen diharapkan memberantas korupsi? Itu tidak mungkin,” tandasnya.

“Itu hanya sebuah komisi. Serupa dengan Komnas HAM, Kontras, dan lainnya. Bukannya masalah lain tidak penting, seperti masalah hak azasi dan lainnya. Tapi kita sudah sepakat, bahwa korupsi di negara kita sudah sangat parah. Sehingga bahkan sampai mengganggu hak azasi orang lain. Sehingga dengan korupsi yang sudah sangat mewabah ini, maka yang kita butuhkan adalah sebuah lembaga permanen,” sambungnya.

Sarat Politis

Alasan lainnya, menurut Andar, adalah proses perekrutan untuk duduk sebagai komisioner di KPK, yang dalam penilaiannya, sangat tidak memadai untuk dijadikan sebagai tata cara rekrutmen bagi sebuah lembaga yang diberi tugas sangat penting.

“Coba kita pikirkan dan renungkan. Untuk sebuah lembaga yang dtugaskan memberantas korupsi, para komisionernya lolos hanya melalui fit and propper test yang dilakukan lembaga yang sarat kepentingan. Yang orang-orangnya juga kita tidak tahu sebelumnya, punya pekerjaan apa dan apakah ada masalah. Lalu, lembaga pemberantasan korupsi yang seperti apa yang bisa kita harapkan kalau komisionernya lahir melalui proses politis?” tanyanya.

Permanenkan KPK

Lalu apakah solusi untuk pemberantasan korupsi kalau KPK dibubarkan?

Dengan gamblang Andar menyebut ada dua opsi, salah satunya, mempermanenkan komisi ini menjadi sebuah badan yang tidak mungkin dibubarkan dan mengubah pola rekrutmen bagi calon komisionernya.

“Dengan menjadi sebuah badan dan langsung di bawah garis komando presiden, sebagaimana badan lainnya, maka posisi lembaga pemberantasan korupsi itu akan semakin kuat. Karena tak perlu lagi DPR RI untuk pemilihan para komisionernya. Keberadaannya pun bisa sampai daerah seperti BNN kabupaten/kota. Bukan lagi seperti selama ini, hanya sebagai komisi dan hanya ada di pusat,” tandasnya.

Lalu opsi lainnya, kata Andar adalah, memperkuat Bareskrim Polri, bila perlu mengubahnya menjadi sebuah badan independen, sebagaimana BNN (Badan Narkotika Nasional).

“Bareskrim bisa dijadikan menjadi sebuah badan tersendiri yang langsung juga di bawah komando presiden. Sebagaimana BNN, isinya tentu orang-orang dari kepolisian yang sudah lebih menguasai selak-beluk penyidikan dan lebih berpengalaman dengan sistem jenjang karir yang jelas. Bukan seperti KPK sekarang yang rapuh, karena komisionernya juga bukan orang pengalaman di penyidikan,” tutupnya. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment